Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Posbakumadin telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding atau MoU. Dari pihak PN Jakarta Timur diwakili Ketua Pengadilan Bapak Tito Suhud, SH, MH sedangkan dari Posbakumadin diwakili Advokat Bahder Johan, SH, MH.

Secara garis besar, Pengadilan Jakarta Timur dan Posbakumadin Jakarta Timur sepakat membuat Memorandum of Understanding tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jakarta Timur guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam pelaksanaannya Pihak Pertama yakni PN Jakarta Timur akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional pihak kedua yakni Posbakumadin Jakarta Timur. Posbakumadin juga berkewajiban menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.